..



Standar Operasional Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja



 Standar Operasional Prosedur (SOP) sangat penting bagi kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja dalam menjalani pekerjaan. SOP sangat besar manfaatnya dalam melaksanakan pekerjaan, dalam menangani bahaya atau resiko, dalam menggunakan peralatan dan melakukan sesuatu pekerjaan dengan keadaan yang sehat dan selamat. Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja di sekolah mestinya telah menjadi isu penting, karena Indonesia telah memiliki undangundang akan hal ini, namun pelaksanaannya sering diabaikan oleh perusahaan/sekolah maupun pakerja/siswa. Dengan menerapkan standar kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja, diharapkan para pekerja/siswa akan terlindung dari kemungkinan resiko kerja yang selalu mengancamnya, baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun kesalahan pekerja/siswa itu sendiri (human error).
 Pihak perusahaan/sekolah harus menjamin bahwa lingkungan kerja dan peralatan yang digunakan aman. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan/sekolah untuk mengadakan pelatihan kepada para calon karyawannya sebelum beroperasi. Untuk itu dibutuhkan suatu standar yang berlaku untuk perusahaan/sekolah tersebut.
 Kurangnya pengalaman kerja dapat menyebabkan kecelakaan dalam bekerja. Supaya kecelakaan kerja lebih kecil diperlukan perhatian dan kewaspadaan secara terus menerus. Satu upaya penyelamatan juga tergantung pada unjuk kerja setiap karyawan/siswa. Kecelakaan itu sangat mudah terjadi. Para praktisi berpendapat bahwa hanya memerlukan satu orang untuk menimbulkan suatu kecelakaan, sedangkan untuk mencegah kecelakaan diperlukan kerja sama tim yang baik dari setiap anggota tim itu sendiri.

Hukum Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja yang Berlaku Secara International
 Perlindungan tenaga kerja dibidang keselamatan kerja di indonesia telah mengarungi sejarah yang panjang, dimulai lebih dari satu abad yang lalu. Usaha penanganan keselamatan kerja di Negeri ini dimulai sejalan dengan pemakaian mesin uap untuk keperluan pemerintah Hindia - Belanda, yang semula pengawasannya ditujukan untuk mencegah kebakaran.
 Perusahaan/sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko/kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan keamanan kerja. Namun demikian, dalam keadaan apapun pekerja/siswa harus tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan dan keselamatan kerja. Jadikan keamanan kerja sebagai prioritas utama. Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan/sekolah kejuruan harus menyediakan atau membuat panduan keselamatan kerja. Tugas pekerja/siswa adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan keselamatan dan keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan/sekolah. Perusahaan/sekolah menyediakan alat-alat perlindungan keselamatan kerja, seperti: sandal jepit karet, masker, sarung tangan, helm, kaca mata, bidal, celemek, alat kerja yang bukan penghantar listrik, tangga dan sebagainya. Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat bewarna merah. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya, serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
 Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja/siswa harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu selalu diingat bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dapat menyebabkan pekerja/siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah. Terlebih lagi jika pekerja/siswa diketahui menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam mengerjakan tugas masing-masing.
 Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan, dan para pekerja/siswa yang ada ditempat kejadian tersebut, terutama kaum pria dan petugas pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan api, dan para pekerja/siswa lain supaya turut membantu bila mana diperlukan, serta secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan-pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.
 Setiap pekerja/siswa harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan kesehatan dan keamanan kerja yang disediakan perusahaan/sekolah. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya, dan untuk kesehatan bersama dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Setiap pekerja/siswa yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular, seperti : lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntahber dan sebagainya, harus melapor kepada pimpinan perusahaan atau kepala sekolah dan guru tentang penyakit tersebut untuk diambil langkah-langkah pencegahan dan pengobatan.
 Hubungan keselamatan kerja dengan perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang sangat luas, antara lain perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan. Maksud perlindungan ini ialah agar tenaga kerja/siswa secara umum melaksanakan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi/ menerapkan tuntutan kurikulum. Karena itu, keselamatan kerja merupakan segi penting dari perlindungan tenaga kerja/siswa di sekolah kejuruan.

0 komentar:

Posting Komentar